Sukuk Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah


Surat Utang Negara (SUN) adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dari sisi pemerintah, SUN bermanfaat untuk mencari dana untuk membiayaan APBN. Sementara itu, dari sisi pembeli atau investor, SUN adalah suatu produk keuangan yang menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain).
Jenis SUN
Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, SUN terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
1.      Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2.      Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
3.      Obligasi Ritel Indonesia (ORI)
Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel. Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
4.       Saving Bond Retail (SBR)
SBR merupakan turunan dari ORI, yang memiliki sifat mirip dengan tabungan (saving) atau deposito bank untuk masyarakat ritel sehingga dinamakan seperti produk perbankan itu. Biasanya, tenor dari SBR tidak terlalu panjang, seperti SBR003 memiliki tenor 2 tahun saja.
Sukuk yang dokeluarkan oleh pemerintah:
Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran bagi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berbasis tabungan yakni Sukuk Tabungan Seri ST-002 dengan kupon sebesar 8,3 persen. Pembukaan masa penawaran dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan Luki Alfirman, serta jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama lainnya. Masa penawaran Sukuk Tabungan ini akan berlangsung hingga Kamis, 22 November 2018 pukul 10.00 WIB. Sukuk Tabungan ini akan dipasarkan kepada investor ritel secara online atau e-SBN. Tenornya mencapai 2 tahun atau jatuh tempo pada 10 November 2020.
Pemerintah menawarkan kupon dengan premium spread 255 basis poin di atas tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. Artinya, dengan besaran BI 7 Days Repo Rate yang kini di level 5,75 persen, besaran kupon ST-002 adalah 8,3 persen. Kupon ini merupakan kupon tertinggi di antara instrumen-instrumen SBN ritel lainnya yang diterbikan pemerintah sepanjang tahun ini, yakni Sukuk Ritel dengan kupon 5,9 persen, SBR-003 kupon 6,8 persen, SBR-004 kupon 8,05 persen, dan ORI-015 kupon 8,25 persen.Kupon ini bersifat mengambang dengan floor 8,3 persen. Artinya, kupon berpotensi terus meningkat seiring kenaikan BI 7 DRR, tetapi bila BI 7DRR turun kupon tidak akan lebih rendah dari 8,3 persen.
Investor ritel dapat memesan instrumen ini melalui 11 mitra distribusi yang terdiri atas 6 bank, 1 perusahaan efek, 2 perusahaan efek khusus, dan 2 perusahaan financial technology peer-to-peer lending,
Bank mitra yakni Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Permata, Bank BRI, dan Bank BTN. Perusahaan efek yakni Trimegah Sekuritas, sedangkan perusahaan efek khusus yakni Bareksa dan Tanamduit. Lalu, financial technology yakni Investree dan Modalku. Investor ritel dapat memesan instrumen ini mulai dari Rp1 juta hingga maksimal Rp3 miliar. Instrumen yang dibeli tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi dapat ditebus lebih awal setelah setahun, yakni pada 11 November 2019. Pembukaan pengajuan early redemption yakni pada 28 Oktober 2019 pkl. 09.00 WIB dan ditutup pada 5 November 2019 pukul 14.00.Kupon instrumen Sukuk ini akan dibayarkan setip bulan pada tanggal 10. Kecuali bila tanggal 10 bukan hari kerja, pembayaran kupon akan dilakukan setelahnya.



Komentar