SENGKETA BISNIS
Sengketa adalah perilaku pertentangan
antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum
dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan
kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. mengingat kegiatan
bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa
diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan
dna masalah yang melatar belakanginya, terutama karena adanya conflict of
interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang
terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan
sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis. Secara rinci sengketa bisnis
dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1.
Sengketa
perniagaan
2.
Sengketa
perbankan
3.
Sengketa Keuangan
4.
Sengketa Penanaman Modal
5.
Sengketa
Perindustrian
6.
Sengketa
HKI
7.
Sengketa Konsumen
8.
Sengketa
Kontrak
9.
Sengketa pekerjaan
10.
Sengketa perburuhan
11.
Sengketa
perusahaan
Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu
dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan
agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula dari penyelesaian dengan
membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila
pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak
ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka
dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika
tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan
untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.
Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian
dapat terselesaikan.
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara
nya :
1.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
· Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi,
menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
· Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
· Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik
kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
· Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”,
mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
2.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu
oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
·
Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
·
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
·
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
·
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
3.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Berdasarkan pengertian arbitrase
menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
·
Arbitrase
merupakan suatu perjanjian.
·
Perjajian
arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis.
·
Perjanjian
arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan
di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya
pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai
upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadap. Namun demikian kadangkala pertimbangan mereka
berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan
dilapangan.
Cara penyelesaian Sengketa
Bisnis Menurut Sudut Pandang
1.
Dari
sudut pandang pembuat keputusan
a.
Adjudikatif
mekanisme penyelesaian yang ditandai
dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga
dalam sengketa diantara para pihak.
b.
Konsensual/Kompromi
cara penyelesaian sengketa secara
kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
c.
Quasi
Adjudikatif
merupakan kombinasi antara unsur
konsensual dan adjudikatif.
2.
Dari
sudut pandang prosesnya
a.
Litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian
sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum.
b.
non Litigasi
merupakan mekanisme penyelesaian
sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.
Komentar
Posting Komentar