Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta (Studi Kasus: Pembajakan Lagu Rhoma Irama di Surabaya)


Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta
(Studi Kasus: Pembajakan Lagu Rhoma Irama di Surabaya)

Kasus pembajakan hak cipta seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara, dan adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah dalam hal ini mendiamkan saja kasus pembajakan ini, maka menurut Hemat penulis, Pencipta akan menjadi malas berkarya di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus pembajakan CD / Compact Disc yang terjadi pada Rhoma Irama. Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagi milik Rhoma Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya tanpa izin pemiliknya.Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin Pencipta lagu, Rhoma Irama.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (1)). Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah
Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus pelanggaran hak cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :
·         Mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.
·         Menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna menghindari penghilangan barang bukti
·         Meminta kepada pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar
Pemegang hak cipta adalah Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerikma hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat (4)). Hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta, yakni adalah hak terkait. Yang dimaksud dengan hak terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya ; bagi Produser Remana Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya ; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya (Pasal 1 ayat (9)). Proses penegakan sengketa pada kasus pembajakan lagu Rhoma Irama ialah
Dengan menggunakan Pasal 72  ayat (1), (2) UU Hak Cipta, agar tidak bias, Penulis memaparkan pasal tersebut, yakni :
1.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.    Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk dapat menjerat seseorang menjadi terdakwa, terpidana di kasus pembajakan kasus Rhoma Irama harus terpenuhi semua unsure-unsur pelanggaran. Unsur-unsur Pelanggaran tersebut, yakni :
Pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 73 ayat (1) : unsur Pelanggaranya :
·         menurut KUHP, Barang Siapa adalah manusia yang menjadi subyek delik. Di UU 19/2002, barang siapa adalah Pelaku dan Produser Rekaman suara . Produser Rekaman Suara : orang/badan hukum yang pertama kali merekam, dan memiliki tanggung jawab untuk merekam suara/bunyi
Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50), ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :
1.    Kesengajaan yang bersifat tujuan 
Pelaku dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana
2.    Kesengajaan secara keinsafan kepastian
Kesengajaan ini ada jika pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti akan mengiktui perbuatan itu.
3.    Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan
Hanya dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu
Menurut Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak Cipta adalah sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun dihibahkan/diwariskan
Pasal 1 ayat (5) UU 19/2002. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. (pasal 1 ayat 6) : penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan ataupun sebagai yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat (1))
Selain secara pidana, Pemegang hak cipta dapat menggugat secara Perdata, dasar yang digunakan dapat Pasal 1365 Kuh.Perdata yakni “perbuatan melawan hukum.” Menurut Abdulkadir (2000:252),unsure perbuatan melawan hukum yakni :
·         Perbuatan itu harus melawan hukum : perbuatan yang melanggar hak subjektif
·         Perbuatan harus menimbulkan kerugian : kerugian material,immaterial
·         Perbuatan harus dilakukan dengan kesalahan : dalam perdata, mengandung dari arti sengaja hingga arti “tidak sengaja”
·         Perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal : kerugian harus timbul sebagai akibat dari perbuatan orang itu
Dalam pasal 42 juga memungkinkan bahwa Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan Niaga, dan pasal 56 ayat (1), Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.



Komentar