Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta (Studi Kasus: Pembajakan Lagu Rhoma Irama di Surabaya)
Perlindungan
Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta
(Studi
Kasus: Pembajakan Lagu Rhoma Irama di Surabaya)
Kasus pembajakan hak cipta
seringkali terjadi di Indonesia, dan hal ini tentu saja merugikan Negara, dan
adalah bentuk tidak menghargai hasil karya Pencipta. Jika Pemerintah dalam hal
ini mendiamkan saja kasus pembajakan ini, maka menurut Hemat penulis, Pencipta
akan menjadi malas berkarya di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kasus
pembajakan CD / Compact Disc yang terjadi pada Rhoma Irama.
Polrestabes Surabaya telah memeriksa Ketua Soneta Fans Club Indonesia Jawa
Timur, Surya Aka dan Ketua Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia
(PAMMI) Jawa Timur, Putri Rahayu terkait kasus pembajakan lagi milik Rhoma
Irama. Pemeriksaan tersebut adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi
untuk menjerat tersangka karena melakukan plagiat terhadap hak cipta karya
tanpa izin pemiliknya.Pembajakan yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial
JLS, lagu yang dibajak sebanyak 115 lagu, dengan modus merekam kegiatan
menyanyi Rhoma Irama saat ia bernyanyi di panggung terbuka, lalu
memperjualbelikannya dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin
Pencipta lagu, Rhoma Irama.
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
ayat (1)). Pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Hak Cipta adalah
Pengadilan Niaga. Pengadilan
Niaga dapat mengeluarkan Penetapan Sementara terkait kasus pelanggaran hak
cipta. Fungsi penetapan sementara tersebut, yakni :
·
Mencegah
berlanjutnya pelanggaran hak cipta, mencegah masuknya barang yang diduga
melanggar hak cipta atau hak terkait ke jalur perdagangan.
·
Menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak terkait guna
menghindari penghilangan barang bukti
·
Meminta
kepada pihak merasa dirugikan untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa
pihak tersebut memang berhak atas hak cipta memang sedang dilanggar
Pemegang hak cipta adalah
Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerikma hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak yang menerima
hak tersebut (Pasal 1 ayat (4)). Hak yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta,
yakni adalah hak terkait. Yang dimaksud dengan hak terkait adalah hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya ; bagi Produser Remana Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya ; dan
bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya (Pasal 1 ayat (9)). Proses penegakan sengketa pada kasus pembajakan
lagu Rhoma Irama ialah
Dengan menggunakan Pasal 72 ayat
(1), (2) UU Hak Cipta, agar tidak bias, Penulis memaparkan pasal tersebut,
yakni :
1.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Untuk dapat menjerat
seseorang menjadi terdakwa, terpidana di kasus pembajakan kasus Rhoma Irama
harus terpenuhi semua unsure-unsur pelanggaran. Unsur-unsur Pelanggaran
tersebut, yakni :
Pasal 72 ayat (1), (2), (3), dan Pasal
73 ayat (1) : unsur Pelanggaranya :
·
menurut
KUHP, Barang Siapa adalah manusia yang menjadi subyek delik. Di UU 19/2002,
barang siapa adalah Pelaku dan Produser Rekaman suara . Produser Rekaman Suara
: orang/badan hukum yang pertama kali merekam, dan memiliki tanggung jawab
untuk merekam suara/bunyi
Menurut Wirjono Projodikoro (1969:50),
ada 3 bentuk kesengajaan, yakni :
1.
Kesengajaan
yang bersifat tujuan
Pelaku
dapat dikatakan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok
alasan diadakannya ancaman hukuman pidana
2.
Kesengajaan
secara keinsafan kepastian
Kesengajaan
ini ada jika pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat
yang menjadi dasar dari delik, tapi ia tahu benar bahwa sebagai akibatnya pasti
akan mengiktui perbuatan itu.
3.
Kesengajaan
secara keinsafan kemungkinan
Hanya
dibayangkan kemungkinan adanya akibat itu
Menurut
Pasal 1 ayat (4) UU 19/2002. Pemegang Hak Cipta adalah sebagai pemilik hak
cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta. Pemilik hak cipta
dapat mengalihkan atau menguasakan sebagian atau seluruh haknya kepada orang
atau badan hukum baik melalui perjanjian, surat, kuasa ataupun
dihibahkan/diwariskan
Pasal 1
ayat (5) UU 19/2002. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain. (pasal
1 ayat 6) : penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan ataupun
sebagai yang sangat substansial dengan menggunakan bahan yang sama ataupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
ayat (1))
Selain
secara pidana, Pemegang hak cipta dapat menggugat secara Perdata, dasar yang
digunakan dapat Pasal 1365 Kuh.Perdata yakni “perbuatan melawan hukum.”
Menurut Abdulkadir (2000:252),unsure perbuatan melawan hukum yakni :
·
Perbuatan
itu harus melawan hukum : perbuatan yang melanggar hak subjektif
·
Perbuatan
harus menimbulkan kerugian : kerugian material,immaterial
·
Perbuatan
harus dilakukan dengan kesalahan : dalam perdata, mengandung dari arti sengaja
hingga arti “tidak sengaja”
·
Perbuatan
dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal : kerugian harus timbul
sebagai akibat dari perbuatan orang itu
Dalam
pasal 42 juga memungkinkan bahwa Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui pengadilan Niaga, dan pasal 56 ayat (1), Pemegang Hak Cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran
Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
Perbanyakan Ciptaan itu.
Komentar
Posting Komentar