Pailitnya Pabrik Jamu Nyonya Meneer


Pailitnya Pabrik Jamu Nyonya Meneer

Nama jamu cap 'Nyonya Meneer' begitu melegenda. Setidaknya bagi generasi 1990-an hingga 2000. Tagline-nya sangat terkenal: Berdiri Sejak 1919. Pabrik jamu yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah, itu sempat menjadi salah satu perusahaan yang terbesar di Indonesia. Namun pada Kamis, 3 Agustus 2017, kemarin Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. awalnya PT Nyonya Meneer adalah sebuah perusahaan kecil dengan nama Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Berdirinya pabrik jamu ini bermula dari keterbatasan Nyonya Meneer yang terlahir dengan nama Lauw Ping Nio. Pada awal 1900-an, suami Nyonya Meneer jatuh sakit. 
Berbagai obat mahal telah diberikan, namun sang suami tak kunjung sembuh. Hingga akhirnya di tengah keterbatasan dan keprihatinan waktu itu, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum sang suami. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi sang suami tercinta.Setelah suaminya sembuh, Nyonya Meneer kemudian sering membantu kerabat dan tetangga di sekitar tempat tinggalnya yang kebetulan tengah sakit. Misalnya sakit kepala, demam, masuk angin, dan penyakit ringan lainnya.Dari situlah kemudian Nyonya Meneer merintis usaha pembuatan jamu. Perusahaan jamu tersebut kemudian diwariskan secara turun-temurun kepada anak-cucunya. 
            Pada 1984 sampai 2000-an, perusahaan ini sempat mengalami masalah internal. PT Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang  pada Kamis, 3 Agustus 2017. Mulai dari perebutan kekuasaan hingga tuntutan pemberian tunjangan hari raya dan pemogokan buruh.  Beratnya beban utang yang ditanggung, membuat perusahaan tak lagi sehat. Selain beban utang, sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga disebut-sebut menjadi pemicu bangkrutnya perusahaan yang lahir sejak 1919 tersebut. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. Perusahaan tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar. Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang.

Komentar