Pailitnya Pabrik Jamu Nyonya Meneer
Nama jamu cap 'Nyonya Meneer' begitu melegenda.
Setidaknya bagi generasi 1990-an hingga 2000. Tagline-nya sangat
terkenal: Berdiri Sejak 1919. Pabrik jamu yang berpusat di Semarang, Jawa
Tengah, itu sempat menjadi salah satu perusahaan yang terbesar di Indonesia. Namun
pada Kamis, 3 Agustus 2017, kemarin Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT
Nyonya Meneer pailit. awalnya PT Nyonya Meneer adalah sebuah perusahaan
kecil dengan nama Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Berdirinya pabrik jamu ini
bermula dari keterbatasan Nyonya Meneer yang terlahir dengan nama Lauw Ping
Nio. Pada awal 1900-an, suami Nyonya Meneer jatuh sakit.
Berbagai obat mahal telah diberikan, namun sang
suami tak kunjung sembuh. Hingga akhirnya di tengah keterbatasan dan
keprihatinan waktu itu, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk
diminum sang suami. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal pengobatan tidak mampu
memulihkan kondisi sang suami tercinta.Setelah suaminya sembuh, Nyonya
Meneer kemudian sering membantu kerabat dan tetangga di sekitar tempat
tinggalnya yang kebetulan tengah sakit. Misalnya sakit kepala, demam, masuk
angin, dan penyakit ringan lainnya.Dari situlah kemudian Nyonya Meneer
merintis usaha pembuatan jamu. Perusahaan jamu tersebut kemudian diwariskan
secara turun-temurun kepada anak-cucunya.
Pada
1984 sampai 2000-an, perusahaan ini sempat mengalami masalah internal. PT Nyonya
Meneer dinyatakan
bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Mulai dari perebutan
kekuasaan hingga tuntutan pemberian tunjangan hari raya dan pemogokan buruh. Beratnya beban utang yang ditanggung, membuat
perusahaan tak lagi sehat. Selain beban utang, sengketa perebutan
kekuasaan antarkeluarga disebut-sebut menjadi pemicu bangkrutnya perusahaan
yang lahir sejak 1919 tersebut. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Produsen
jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. Perusahaan tercatat
memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar. Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam
persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara
permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut.
Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup
membayar utang.
Komentar
Posting Komentar