Amnesti Pajak
amnesti merupakan adopsi dari Bahasa Yunani yaitu amnestia
yang berarti suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak
pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana
tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah
pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada
seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan
hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan
bersalah secara hukum sebelumnya.
Amnesti
pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara
mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU
Pengampunan Pajak.
Berikut
merupakan cara dalam mengikuti amnesti pajak, antara lain:
a. Mengungkapkan harta bersih dan menghitung uang
tebusan dengan mengisi surat pernyataan dan melampirkan persyaratan dan
kelengkapan yang diperlukan
b.
Membayar sejumlah uang tebusan
c.
Melaporkan surat pernyataan dan seluruh
persyaratan
d.
Menerima bukti penerimaan surat
e.
Mendapatkan surat keterangan pengampunan
pajak.
Manfaat
Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat:
1.
Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya
adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di
bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak akan dihapus
oleh pemerintah.
2.
Bebas Pemeriksaan
Setiap
pelaporan yang kita lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi kita
bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut.
3.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila
seseorang telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda, namun bila mengikuti
amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Orang tersebut tidak akan dikenakan
sanksi administrasi.
4.
Pembebasan PPh
Kita
juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta
tambahan. Misalnya kita membeli rumah memakai nama orang lain, dengan amnesti
pajak, maka kita akan terbebas dari PPh.
5.
Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain
terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu
lagi keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses
layanan kredit Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit,
kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata
mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank
akan lebih yakin untuk memberi pinjaman
Kelemahan
Amnesti Pajak
1.
Dikhawatirkan Tidak Berjalan
Secara Konsisten
Belum
ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya
di dalam negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak
akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat
pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat
berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.
2.
Hanya Memberi Karpet Merah Bagi
Koruptor
Forum
yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan
amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk
kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti
pajak hanya dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek
swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan
konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.
3.
Dianggap Mencederai Asas
Keadilan
Amnesti
pajak dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh
membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak
efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.
Bagaimana menilai harta yang
dilaporkan dalam amnesti pajak?
Amnesti Pajak sifatnya self
assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan
dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.Untuk harta berupa kas, nilanya
berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang
sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.Jika harta berada di luar negeri,
apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya,
harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.
Harta yang dimiliki namun masih atas
nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup
menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak
lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
Apa fasilitas yang diperoleh bagi
peserta Amnesti Pajak?
WP yang telah memperoleh Surat
Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
1.
penghapusan pajak terutang yang belum
diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan
tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan
dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir.
2.
penghapusan sanksi administrasi perpajakan
berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
3.
tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas
kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
4.
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal
Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh,
dan PPN atau PPnBM.
Tax
Amnesty memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian
nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu
yang pendek. Tax Amnesty (Amnesti Pajak) memberikan dampak yang baik terhadap
perkembangan ekonomi Nasional, termasuk mampu meningkatkan sumber penerimaan
Negara dalam jangka pendek. Kebijakan terbaru, Badan Legislasi DPR RI
menyatakan menyetujui adanya substansi RUU Tax Amnesty yang telah disusun oleh
pemerintah dan semua kekuatan tampak mendukung kebijakan ini. Suara penolakan
terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar.
Pertama,
tariff sangat murah : 1%, 2%, 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi
wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dari luar negeri ke Negara
Indonesia. Dana 3%, 4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif
yang cukup rendah ini menyebabkan penerima pajak dari kebijakan yang tidak
maksimal. Hanya Rp 60 T – Rp 80 T, ini sangat rendah dibandingkan asset yang
diperkirakan Rp 2000 T. Dibandingkan dengan tarif normal PPh pribadi (5%-30%
tergantung penghasilan) dan badan (25%). Kebijakan Tax Amnesty ini dilakukan
pemerintah sebelum menjalankan pertukaran data transaksi dan data harga wajib
pajak dengan Negara G20 pada tahun 2017. Kerjasama ini digunakan untuk menagih
dan menutupi kekurangan pajak.
Komentar
Posting Komentar