Amnesti Pajak


Amnesti Pajak
amnesti merupakan adopsi dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang berarti suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
            Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Berikut merupakan cara dalam mengikuti amnesti pajak, antara lain:
a.  Mengungkapkan harta bersih dan menghitung uang tebusan dengan mengisi surat pernyataan dan melampirkan persyaratan dan kelengkapan yang diperlukan
b.  Membayar sejumlah uang tebusan
c.  Melaporkan surat pernyataan dan seluruh persyaratan
d.  Menerima bukti penerimaan surat
e.  Mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak.





Manfaat Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat:
1.      Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak akan dihapus oleh pemerintah.

2.      Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang kita lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Jadi kita bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut.

3.      Penghapusan Sanksi Administrasi
Bila seseorang telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda, namun bila mengikuti amnesti pajak hal itu tidak akan berlaku. Orang tersebut tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

4.      Pembebasan PPh
Kita juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan. Misalnya kita membeli rumah memakai nama orang lain, dengan amnesti pajak, maka kita akan terbebas dari PPh.

5.      Mudah Mendapat Akses Layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan, yaitu mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit Bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP. Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu Bank akan lebih yakin untuk memberi pinjaman



Kelemahan Amnesti Pajak
1.      Dikhawatirkan Tidak Berjalan Secara Konsisten
Belum ada kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri. Kemungkinan besar individu-individu yang meminta amnesti pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaat pengampunan pajak tak lagi di berikan. Hal ini menyebabkan amnesti pajak dapat berjalan secara tidak konsisten atau tidak sesuai dengan peraturan awal.

2.      Hanya Memberi Karpet Merah Bagi Koruptor
Forum yang dilakukan di Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan amnesti pajak dalam RAPBNP 2016 bukan untuk masyarakat, melainkan hanya untuk kepentingan pengusaha saja yang memiliki dana besar di luar negeri. Amnesti pajak hanya dijadikan bahasa kampaye oleh politisi untuk memuluskan proyek swasta. Hal ini hanya akan menjadikan karpet merah untuk para koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia.

3.      Dianggap Mencederai Asas Keadilan
Amnesti pajak dianggap mencenderai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984 amnesti pajak berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan.
Bagaimana menilai harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.Jika harta berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.
Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
Apa fasilitas yang diperoleh bagi peserta Amnesti Pajak?
WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:
1.       penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
2.       penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

3.       tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
4.       penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Tax Amnesty memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. Kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan Negara dalam jangka waktu yang pendek. Tax Amnesty (Amnesti Pajak) memberikan dampak yang baik terhadap perkembangan ekonomi Nasional, termasuk mampu meningkatkan sumber penerimaan Negara dalam jangka pendek. Kebijakan terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan menyetujui adanya substansi RUU Tax Amnesty yang telah disusun oleh pemerintah dan semua kekuatan tampak mendukung kebijakan ini. Suara penolakan terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar.
Pertama, tariff sangat murah : 1%, 2%, 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana dari luar negeri ke Negara Indonesia. Dana 3%, 4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerima pajak dari kebijakan yang tidak maksimal. Hanya Rp 60 T – Rp 80 T, ini sangat rendah dibandingkan asset yang diperkirakan Rp 2000 T. Dibandingkan dengan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%). Kebijakan Tax Amnesty ini dilakukan pemerintah sebelum menjalankan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak dengan Negara G20 pada tahun 2017. Kerjasama ini digunakan untuk menagih dan menutupi kekurangan pajak.


Komentar